Warga Pondok Rumput Dapat Sosialiasi Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

    Warga Pondok Rumput Dapat Sosialiasi Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

    KOTA BOGOR - Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilik usaha penyewaan sepeda listrik di wilayah pondok rumput Kecamatan Tanah Sareal.

    Hal ini sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas sebagai dampak maraknya penggunaan sepeda listrik saat ini.

    Menurut Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria melalui Kanit Kamsel Iptu Kustriasih bahwa sosialisasi kepada pemilik usaha penyewaan bertujuan agar mereka paham aturan yang diberlakukan terkait sepeda listrik ini.

    "Kita mengacu Permenhub nomor 45 tahun 2020, dimana dalam peraturan tersebut kita garis bawahi terkait lokasi penggunaan, batas usia dan perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh pengguna sepeda listrik, " ujar Kasat Lantas melalui Kanit Kamsel, Selasa (12/9/2023).

    "Kita larang betul penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan anak-anak harus diawasi orang tua dalam penggunaannya karena dibatasi usia yaitu minimal 12 tahun, " ujarnya.

    "Kita akan terus lakukan upaya-upaya agar pengguna maupun pemilik usaha penyewaan dapat mengerti aturan yang diberlakukan terkait sepeda listrik, agar tidak ada gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang terjadi, " pungkas Iptu Kustriasih.

    polrseta bogor kota
    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Tegal Gundil Monitoring...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Kapolsek Bogor...

    Berita terkait